Ir. Lukmanul Hakim, M.Si: 'UU BPJS Kesehatan Harus Dibarengi dengan Obat Halal'
Sertifikasi halal untuk obat-obatan dipandang sangat mendesak, karena
dalam waktu dekat, tepatnya per 1 Januari 2014, Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Bidang
Kesehatan akan segera diberlakukan. Dengan pemberlakuan UU tersebut
maka masyarakat yang akan berobat atas jaminan negara atau perusahaan
sebagai konsekuensi dari pemberlakuan UU BPJS akan semakin banyak karena
telah dijamin oleh undang-undang.
Tampilkan postingan dengan label Obat halal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Obat halal. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)